IPOL.ID – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Jumat (5/11) lalu, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN).
Meski begitu, Satgas BLBI masih terus berupaya mengejar aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajiban maupun panggilan Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, dirinya telah memerintahkan agar penyitaan aset obligor atau debitur tersebut terus dilakukan oleh Satgas BLBI. Artinya penyitaan tak berhenti terhadap aset milik perusahaan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melainkan juga aset obligor atau debitur yang lainnya.
“Satgas Pelaksana untuk melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI,” ujar Mahfud melalui keterangan resminya, Senin (8/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta agar satgas tersebut segera menyurati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur BLBI.