Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud MD Apresiasi Penangkapan 3 Oknum Hakim dan Pengacara oleh Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mahfud MD Apresiasi Penangkapan 3 Oknum Hakim dan Pengacara oleh Kejagung
Hukum

Mahfud MD Apresiasi Penangkapan 3 Oknum Hakim dan Pengacara oleh Kejagung

Farih
Farih Published 24 Oct 2024, 14:21
Share
1 Min Read
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Foto: Instagram @mahfudmd
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah aparat penegakan hukum yang terindikasi melakukan penyimpangan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Diketahui, Kejagung baru saja menangkap dan mentersangkakan tiga oknum hakim berinisial EF, HH dan M beserta seorang pengacara berinisial LR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi atas vonis bebas tersebut.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” ucap Mahfud dalam laman X resminya, Rabu (23/10/2024) malam.

Mahfud menilai, penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa telah membuktikan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum tersebut memang benar adanya, bukan mengada-ada. Hal itu juga sudah menjadi sorotan masyarakat.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pungkas dia. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, Kejagung, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menyelenggarakan acara bertajuk "Batik Dalam Budaya Fashion Indonesia",. Foto: Ist Batik Dalam Budaya Fashion Indonesia Semarak Acara Batik KarnavAll di Mercure Ancol Jakarta
Next Article ATV ARENA di Mercure Ancol Jakarta Mau Main ATV di Jakarta? Datang ke ATV ARENA di Mercure Ancol Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?