IPOL.ID – Kendati DKI Jakarta telah memasuki PPKM Level 1, bukan berarti protokol kesehatan (prokes) diabaikan. Semua warga masyarakat harus mematuhi prokes COVID-19, tak terkecuali yang tetap dijalankan oleh Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, penurunan status PPKM di Jakarta tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendorkan ketaatan atas protokol kesehatan (prokes) saat masa Pandemi COVID-19.
“Semua harus patuhi prokes agar pandemi segera berakhir dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal. Untuk pengawasan, kami tetap laksanakan dan menyisir area publik yang rawan terjadinya kerumunan seperti halnya di Kawasan Danau Sunter,” kata Evita pada wartawan, Senin (8/11).
Dengan menggunakan alat pengeras suara, sambungnya, anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengingatkan kembali pentingnya prokes dan disiplin terhadap aturan PPKM Level 1.
“Tim pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok rutin melaksanakan patroli penyisiran giat woro-woro seperti di area Danau Sunter. Kami berikan imbauan dan lakukan pembubaran kepada pengunjung dan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) yang didapati berkerumun dan melewati batas waktu operasional,” ulasnya.