Dengan catatan, setiap proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.
“Harapannya, pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Tangsel, Irfan Santoso, menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan karena masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dengan PPID pembantu.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Banten, Nana Subana, menegaskan, setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik. “Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” ucap Nana.

