IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua terdakwa yaitu, Andri Wibawa, anak dari mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, penyuap Aa Umbara.
“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).
Ali menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat. Misalnya dalam kasus AA Umbara.
Menurut dia, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam perkara tersebut. “Dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” klaim Ali.
Terlebih, kata Ali, fakta hukum sidang jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa, M Totoh Gunawan bersama Aa Umbara.