IPOL.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran Teluk Jakarta.
Desakan ini muncul setelah ditemukannya limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta tepatnya di kawasan Angke dan Ancol Jakarta Utara.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang membuah limbahnya ke perairan Teluk Jakarta.
“Tak cukup hanya dengan diberikan sanksi teguran. Sanksi tegas itu bisa diberikan jika pelaku tidak menjalankan rencana pemantauan dan rencana kelola lingkungan, salah satunya adalah IPAL,” ujar Tubagus saat dikonfirmasi IPOL.ID, Selasa (9/11).
Dia menambahkan, pencemaran di sekitar perairan dapat berdampak signifikan terhadap ekosistem. Untuk itu Tubagus meminta agar perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pemulihan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti terjadinya pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta.
Dia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah.
“Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/11).
Meski demikian, Ariza menyebutkan, ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.
“Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
“Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik,” ujar Asep pada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
“Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut,” kata Asep.
Dia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).
Sebelumnya, para peneliti dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia. (ibl)