IPOL.ID – Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama. Warga Jakarta Selatan pun dimudahkan dalam mengurus dokumennya. Seperti halnya pasangan baru menikah di KUA bakal mendapatkan KTP baru.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin menuturkan, pada Jumat (24/12) ini, pihaknya bersama Dinas Dikcapil DKI Jakarta dan KUA Kementrian Agama melakukan Grand Launching pengintegrasian data pasca kegiatan pernikahan. Artinya, warga yang baru saja menikah bakal diberikan KTP baru sesuai status warga tersebut.
“Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil, nah ini kita coba integrasikan datanya, jadi begitu masuk data ke KUA mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkonek dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah,” katanya pada wartawan di KUA Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).
Menurutnya, dengan pengintegrasian data antara Dinas Dukcapil DKI dengan KUA Kementrian Agama itu bakal mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan pun berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik.
“Nanti juga di PN Agama kaitannya dengan pengajuan perceraian dan sebaginya akan dilakukan juga (integrasi serupa), tentunya ini sbagai momen bagus,” tambahnya.
Munjirin mengatakan, lauching integrasi data KTP itu baru dilakukan di Jakarta Selatan, nantinya Dinas Dukcapil DKI juga bakal menerapkan hal serupa di semua wilayah Jakarta ini. Di Jakarta Selatan sendiri pada Jumat (24/12) ini, baru 24 orang pasangan yang mendapatkan KTP baru yang telah diintegrasikan tersebut.
“Hari ini saja ada 24 pasangan se-Jakarta Selatan, hanya yang di KUA Pasar Minggu itu ada 2, lainnya berlangsung di KUA-KUA di 9 kecamatan lainnya,” ujarnya. (ibl)