IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada natal dan tahun baru (nataru).
Tjahjo juga menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin, (13/12).
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.