IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, total barang bukti diamankan sebanyak 222 kilogram sabu, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47 ribu butir pil happy five bersama tiga tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula tanggal 16 Desember 2021, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni inisial HB, 26, dan FR, 40.
“Dalam kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia ini para pelaku ditangkap di jalur laut dan diduga narkoba ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia untuk perayaan Natal dan Tahun baru. Berdasarkan alat bukti lainnya,” ujar Brigjen Kresna pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/12) pukul 13.00 WIB.
Tepatnya pada Kamis (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur, sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba di Perairan Malaysia.