Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terpidana Hukuman Mati Mary Jane, Dipulangkan ke Filipina Berstatus Tetap Sebagai Tahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terpidana Hukuman Mati Mary Jane, Dipulangkan ke Filipina Berstatus Tetap Sebagai Tahanan
Hukum

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane, Dipulangkan ke Filipina Berstatus Tetap Sebagai Tahanan

Timur
Timur Published 21 Nov 2024, 13:08
Share
6 Min Read
esar (kanan dengan topi) dan Celia Veloso (tengah), orang tua dari pekerja migran yang dipenjara Mary Jane Veloso, berunjuk rasa di Manila memohon pembebasannya, 10 Juli 2023. Foto: Jojo Rinoza / benarnews
esar (kanan dengan topi) dan Celia Veloso (tengah), orang tua dari pekerja migran yang dipenjara Mary Jane Veloso, berunjuk rasa di Manila memohon pembebasannya, 10 Juli 2023. Foto: Jojo Rinoza / benarnews
SHARE

IPOL.ID – Indonesia telah menyetujui pemulangan seorang warga Filipina yang berada dibawah hukuman mati ke negara asalnya.  Terpidana Mary Jane, 39, mendekam selama 14 tahun di penjara Indonesia setelah ia divonis bersalah. Demikian disampaikan otoritas berwenang kedua negara baru-baru ini.

Presiden Filipina Ferdinand Marcor Jr mengatakan secara pribadi telah mengupayakan kasus pekerja migran asal Filipina Mary Jane Veloso dengan mantan Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo pada Januari lalu.

Mary Jane, 39 tahun, dihukum atas tuduhan penyelundupan narkoba, meskipun banyak pihak di Filipina meyakini ia hanya menjadi korban sindikat narkoba yang menjebaknya sebagai kurir tanpa ia ketahui. Kasusnya mencerminkan nasib jutaan pekerja migran Filipina yang kerap menghadapi ketidakadilan di negara tempat mereka bekerja.

“Setelah satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan agar ia akhirnya dapat kembali ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Narkoba, kejahatan lintas negara, mafia narkoba, Mary Jane, Menkumham RI, Penyelundupan Narkoba, perdagangan narkoba, WNA Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UMKM Kenaikan PPN  Turunkan Daya Beli Masyarakat, Komisi VII DPR: Bisa Ancam UMKM!
Next Article PT Sokonindo Automobile yang menaungi merek kendaraan DFSK dan SERES, menggelar acara SERES E1 Media Fun Drive, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan upaya memperkenalkan SERES E1, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang cocok untuk mobilitas perkotaan. Mobil Listrik SERES E1: Pengalaman Berkendara yang Nyaman dan Ramah Lingkungan, Dijual Mulai Harga Rp Rp. 189 jutaan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?