IPOL.ID – Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal tersebut menyusul penjatuhan hukuman selama tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Ammar Zonni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Dikatakannya, Ammar Zoni dkk mulai dibawa ke Lapas Nuskambangan pada Jumat (8/5/2026) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan, Ammar Zoni sempat menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelas Rika.
