IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang disebut terjadi saat ia menjalani masa tahanan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 4,5 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa bernama lengkap Muhamad Ammar Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari (4,5 bulan) penjara,” imbuhnya.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi mantan suami Irish Bella ini. Jaksa menilai perbuatan Ammar telah meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
