“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan.
Kasus ini mencuat setelah Ammar diduga terlibat dalam jaringan pemasok dan pengedar sabu serta ganja di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, saat dirinya masih menjalani masa hukuman sebelumnya. Akibat keterlibatannya ini, Ammar bahkan sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan.
Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (far)
