Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Headline

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan

Farih
Farih Published 12 Mar 2026, 16:13
Share
2 Min Read
Ammar Zoni
Ammar Zoni. Foto: ipol.id
SHARE

“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.

Adapun hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan.

Kasus ini mencuat setelah Ammar diduga terlibat dalam jaringan pemasok dan pengedar sabu serta ganja di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, saat dirinya masih menjalani masa hukuman sebelumnya. Akibat keterlibatannya ini, Ammar bahkan sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga

IMG 20260515 WA0011
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Narkoba, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Parlementaria Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK Baru
Next Article Roy Suryo. Foto: ipol.id Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
Headline
Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun
14 Jun 2026, 17:55
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?