IPOL.ID- Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni, yang tercatat sebagai Terdakwa VI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika.
Hakim menilai Ammar berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
