Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
HeadlineNews

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi

Bambang
Bambang Published 23 Apr 2026, 20:56
Share
3 Min Read
IMG 20260423 WA0155
Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika oleh PN Jakarta Pusat. Foto: Tangkap layar TikTok @mediainfo02
SHARE

IPOL.ID- Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni, yang tercatat sebagai Terdakwa VI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika.

Hakim menilai Ammar berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Amnesti dan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260423 WA0150 Bagikan Dividen Rp52,1 triliun, Likuiditas dan Permodalan Kuat, BRI Siap Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Next Article Presiden Amerika Serikat Donald Trump Trump Minta Angkatan Laut AS Nenembak Setiap Kapal Iran yang Nenebar Ranjau di Selat Hormuz

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?