Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
HeadlineNews

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi

Bambang
Bambang Published 23 Apr 2026, 20:56
Share
3 Min Read
IMG 20260423 WA0155
Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika oleh PN Jakarta Pusat. Foto: Tangkap layar TikTok @mediainfo02
SHARE

IPOL.ID- Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni, yang tercatat sebagai Terdakwa VI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika.

Hakim menilai Ammar berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Baca Juga

Ammar Zoni
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Amnesti dan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba
Ammar Zoni Terseret Jaringan Sabu di Rutan, Jaksa Ungkap Peran sebagai ‘Gudang’

Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260423 WA0150 Bagikan Dividen Rp52,1 triliun, Likuiditas dan Permodalan Kuat, BRI Siap Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Next Article Presiden Amerika Serikat Donald Trump Trump Minta Angkatan Laut AS Nenembak Setiap Kapal Iran yang Nenebar Ranjau di Selat Hormuz

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Jakarta Raya
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
23 Apr 2026, 17:41
Hukum
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
23 Apr 2026, 16:43
Nusantara
Borong 6 Penghargaan Nasional, Semarang Tegaskan Diri sebagai Kota Warisan Budaya Nusantara
23 Apr 2026, 13:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?