Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum yang meminta Ammar ditetapkan sebagai penyalahguna atau pecandu yang wajib direhabilitasi. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan, Ammar memiliki keterkaitan dengan terdakwa lain dalam jaringan perantara narkotika.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, Ammar disebut tidak berterus terang selama persidangan dan mengulangi tindak pidana saat masih menjalani masa hukuman di rumah tahanan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga memiliki peluang untuk memperbaiki diri.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, tim penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya memilih opsi pikir-pikir sambil mendiskusikan langkah hukum lanjutan bersama keluarga.
