“Masih ada waktu tujuh hari. Kami menghormati putusan hakim, namun akan mempertimbangkan langkah berikutnya,” ujar Jon Mathias.
Ia menambahkan, seluruh opsi hukum masih terbuka karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan banding, peninjauan kembali (PK), hingga upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Vinolla)
