Selanjutnya, di kapal tersebut, petugas menemukan 15 kardus dan 5 tas berisi 210 kilogram (kg) sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47 ribu butir happy five. Ketika ditangkap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial SJ, 48, yang memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang narkoba itu ke perairan Malaysia.
“Tim berhasil menangkap SJ di depan Minimarket Putri Kembar di Jl. Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Jumat (17/12),” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kec. Jangka, Bireun. Disini sekarung sabu dengan berat 12 kg ditemukan. “Hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) yang ada di Malaysia,” bebernya.
Asal barang narkoba tersebut terbungkus dalam kemasan Teh Cina dari Myanmar.
Kapolri selalu mengatakan bahwa Polri selalu tegas kepada para bandar.
“Nantinya ratusan ribu ekstasi ini akan kami periksa di Laboraturium. Ini dimensinya agak sedikit kotor. Dan bukan asal Belanda,” ungkapnya lagi.