IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12).
Selain Vennya, vonis sama juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain. Masing-masing, Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida (manajer), dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
Hakim menyatakan, Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). “Karena itu, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp50 juta,” papar hakim saat membacakan vonis.
Vonis pidana empat bulan penjara tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terpidana lainnya. Mereka akan menjalani masa percobaan delapan bulan.
Rachel Vennya mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. (mim)