IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal beredarnya lembaran kertas yang berisi biodata pribadi milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Lembaran kertas itu viral setelah ditemukan menjadi bungkus gorengan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.
“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan seusai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Telkom Indonesia di Landmark Telkom, Jakarta, Jumat (31/12).
Selain itu, Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meng-upload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya.