BMKG juga mengingatkan agar diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Yaitu, perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
“Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di pesisir barat Sumatera, selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, serta daerah lainnya khususnya yang tercantum dalam daftar peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut,” saran BMKG.