IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 164,19 kilogram dan prekursor atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika seberat 4.250 mili liter.
Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, I Wayan Sukawinaya menegaskan, pemusnahan ini merupakan yang ke-9 sepanjang tahun 2021. Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari 8 ungkap kasus. “Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi BNN RI terhadap publik dalam penanganan kasus narkoba,” tutur Sukawinaya, Kamis (30/12).
Sukawinaya mengatakan, delapan kasus dimaksud meliputi kasus sabu dalam kapal di Kepulauan Riau, kasus Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) di Medan, kasus jaringan Madura-Jakarta Barat yang ditangkap di pintu tol Palimanan, kasus sabu di Matraman, Jakarta Timur, serta kasus di atap bus diamankan pada 11 November 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk kasus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kasus di daerah Biruen Provinsi Aceh, serta kasus di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. “Dari 8 kasus tersebut, total ada 19 orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika,” bebernya.