IPOL.ID – Utang pemerintah memang terus meningkat, tapi pemerintah menegaskan posisi utang Indonesia masih aman. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.
Hasil review menunjukkan, pandemi COVID-19 telah meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. Selain itu, indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Plus indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27% telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yakni di bawah 0%.
“Kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF atau International Debt Relief (IDR,” tulis BPK dalam laporan tersebut, Selasa (7/12).
Sebelumnya, BPK melaporkan 14.501 permasalahan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021. (mim)