Pertimbangan hukum lainnya, Heru Hidayat juga tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
“Bahkan sebaliknya, terdakwa dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat, bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” ketus Leonard.
Ditambahkannya, Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya. Sikap itu jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. (ydh)