Nia Ramadhani juga memohon majelis hakim agar meringankan vonisnya nanti dan juga mempertimbangkan hasil asesmen TAT BNN. Nia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan statusnya yakni Ibu dari 3 orang anak.
“Dan saya pribadi Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka,” katanya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bam)

