Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.Dia meyakinkan korban yang hamil akibat napsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil pemerkosaan.
“Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama,” katanya.
Saat ini Herry sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa guru pesantren itu telah memperkosa santrinya sejak tahun 2016 dan menyetubuhi korbannya nyaris setiap hari.Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (bam)