Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil
HeadlineKriminal

Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil

Bambang
Bambang Published 09 Dec 2021, 14:00
Share
2 Min Read
heri
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Ulah bejat Herry Wirawan akhirnya terbongkar. Pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi terdakwa kasus  perkosaan  belasan santriwatinya di berbagai tempat, salah satunya Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur’an.

Dalam berkas dakwaan tercantum Herry sering melakukan perbuatan bejatnya di kamar, di rumah tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya di kamar atas.

Pemerkosaan dilakukan Herry dengan bujuk rayu. Dia berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar untuk minta dipijat atau berbincang. Meski korbannya menangis dan ketakutan, lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung itu tetap memperkosa para korban yang usianya masih belasan tahun itu.

“Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya,” rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Baca Juga

WhatsApp Image 2024 12 08 at 21.35.33
Viral Seorang Ibu dan Anak Disekap Dikandang Anjing, Diduga Dilakukan Manajer
Perantau Asal Sumatera Barat Tewas di Jaktim, Tangannya Diduga Terikat
Usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri ke Polda Sumbar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diadili di PN Bandung, Kasus Kriminal, Pemilik Pondok Pesantren, Perkosa Belasan Santri, Sampai Hamil dan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung jaksa agung Kejagung Cecar Mantan Direktur Perum Perindo
Next Article WhatsApp Image 2021 12 09 at 10.02.14 Pegadaian Berikan Beasiswa dan Dirikan Creative Lounge di UGM

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?