Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil
HeadlineKriminal

Diadili di PN Bandung, Pemilik Pondok Pesantren Nodai  Belasan Santri Sampai Hamil

Bambang
Bambang Published 09 Dec 2021, 14:00
Share
2 Min Read
heri
Istimewa
SHARE

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.Dia meyakinkan korban yang hamil akibat napsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil pemerkosaan.

“Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama,” katanya.

Saat ini Herry sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa guru pesantren itu telah memperkosa santrinya sejak tahun 2016 dan menyetubuhi korbannya nyaris setiap hari.Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.

“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (bam)

Baca Juga

WhatsApp Image 2024 12 08 at 21.35.33
Viral Seorang Ibu dan Anak Disekap Dikandang Anjing, Diduga Dilakukan Manajer
Perantau Asal Sumatera Barat Tewas di Jaktim, Tangannya Diduga Terikat
Usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri ke Polda Sumbar
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diadili di PN Bandung, Kasus Kriminal, Pemilik Pondok Pesantren, Perkosa Belasan Santri, Sampai Hamil dan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung jaksa agung Kejagung Cecar Mantan Direktur Perum Perindo
Next Article WhatsApp Image 2021 12 09 at 10.02.14 Pegadaian Berikan Beasiswa dan Dirikan Creative Lounge di UGM

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?