Ironisnya, aset tersebut tersebut kemudian dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar. “Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000,” jelas Leonard.
Atas perbuatannya, Ibrahim pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)