Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Jual Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dijebloskan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Jual Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Diduga Jual Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dijebloskan ke Penjara

Yudha
Yudha Published 04 Dec 2021, 12:56
Share
2 Min Read
IMG 20211203 WA0046
Mantan Bupati Kupang periode 2004-2009, Ibrahim Agustinus Medah saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang, NTT. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Bupati Kupang periode 2004-2009, Ibrahim Agustinus Medah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang, NTT.

Ibrahim ditahan usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, tahun 2009 senilai Rp9 miliar. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka Ibrahim Agustinus Medah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu (4/12).

Kasus yang menjerat Ibrahim berawal pada bulan Maret 2009 lalu. Saat itu, Ibrahim selaku Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang. Aset itu berupa tanah seluas 1.360 m2 dan bangunan seluas 210 m2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama dirinya.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati jual aset daerah, hukum, Kejagung, kejati kupang, korupsi bupati kupang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20200321fc1f1f28 f82f c2f6 a6e9 a149ea964eba Juara Indonesia Terbuka 2021 Hentikan Mimpi Greysia/Apriyami ke Final BWF World Tour Finals 2021
Next Article tmp 6180 IMG 20210326 WA0024 1639448665 Hasil Survei Klaim Prabowo Jadi Menteri Terpopuler dan Sandiaga Uno Paling Disukai

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?