IPOL.ID-Upaya dua warga negara (WN) China menyelundupkan 3,3 kilogram psikotropika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan aparat. Barang haram bernilai ratusan juta rupiah itu disamarkan dalam kemasan kopi sachet, susu, hingga minuman kesehatan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Kedua pelaku, Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30), ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai penumpang asal Malaysia yang diduga membawa psikotropika ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan hasil penggeledahan terhadap koper kedua pelaku menemukan 3.370,17 gram bruto psikotropika yang dikemas menyerupai produk minuman sehari-hari.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto psikotropika,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (12/7/2026).

