Setelah berkas perkara dikembalikan, lanjutnya, penyidik melalui Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi nantinya akan terus melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada jaksa peneliti.
“(Itu) guna mendapat kepastian hukum yang jelas, karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan di berbagai media, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Sebab, selama ini korban merasa resah dengan penanganan perkara yang diduga telah mengendap di tangan jaksa pimpinan Jampidum, Fadil Zumhana. Para korban berharap, jaksa segera menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(ydh)