Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang
Jabodetabek

Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang

Bambang
Bambang Published 08 Dec 2021, 21:16
Share
3 Min Read
mul
Jaksa Sidangkan Perkara Penganiyaan Di Ruko Kelapa Dua Tangerang. foto/mul
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyidangkan perkara penganiayaan terhadap dua terdakwa atas nama Antonius alias Alung dan Limy.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jl. Sunter Karya Selatan Blok A3 No. 22 Rt.009/013 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu bulan. Vonis hakim PN Tangerang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 bulan 15 hari.

Kedua pasangan tesebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Wisnu Wardana, akibatnya korban mengalami lecet pada bagian telinga leher

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Diduga Dibekingi, Tagar Nikita Mirzani Dilindungi Trending di Twitter

” Berdasarkan berkas perkara dari Penyidik Polsek Kelapa Dua pada 27 Maret 2021, dan setelah diteliti ternyata berkas dinyatakan lengkap dengan menerbitkan P-21 nomor : B-3181/M.6.12/Eku.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.” Kata David Andi SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (8/12/2021).

David mengatakan, terjadinya penganiayaan terhadap korban Wisnu Wardhana berawal dari pengakuan terdakwa Limy kepada terdakwa Antonius alias Alung yang tidak lain adalah suaminya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Antonius alias Alung dan Limy., ejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kasus hukum, perkara penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article humas kejagung Disebut Mengendap di Kejagung, Berkas Dugaan Penipuan KSP Indosurya Ternyata Dikembalikan ke Penyidik
Next Article Matthew Airlangga Sekretaris Jenderal Piala Presiden Esports 2021 Grand Final Piala Presiden Esports 2021 Usung Sports Tourism dan Sports Event

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?