Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang
Jabodetabek

Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang

Bambang
Bambang Published 08 Dec 2021, 21:16
Share
3 Min Read
mul
Jaksa Sidangkan Perkara Penganiyaan Di Ruko Kelapa Dua Tangerang. foto/mul
SHARE

Dia bercerita tentang terjadinya perselingkuhan yang dilakukan terdakwa Limy dan korban Wisnu pada saat terdakwa suaminya Limy berada di luar negeri.  Hal tersebut sudah diakui oleh terdakwa Limy.

Sehingga Suami Limy yakni Anton alias Alung merasa emosi dan terdakwa Alung menghubungi korban Wisnu untuk janjian bertemu pada 20 Oktober 2021 dan telah di sepakati untuk bertemu di kantor istri dari korban Wisnu di Ruko Depan Sumarecon Kecamatan Kelapa Dua.

Lalu kata Jaksa Penuntut Umum David Andi, para terdakwa mendatangi tempat korban Wisnu untuk mengkonfirmasi terkait perselingkuhan dengan terdakwa Limy.

Namun saksi Wisnu tidak mengakuinya, sehingga terdakwa Anton alias Alung emosi dan melakukan kekerasan terhadap saksi korban Wisnu Wardhana dengan cara Terdakwa Antonius menendang kaki saksi korban Wisnu Wardana dengan menggunakan kaki kanan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Diduga Dibekingi, Tagar Nikita Mirzani Dilindungi Trending di Twitter

Lalu diikuti oleh istrinya terdakwa Limy dengan melempar gembok ke arah korban Wisnu Wardana dengan menggunakan tangan kanan. Lalu Terdakwa Limy mendekati korban Wisnu Wardana Lalu mencakar badan, lengan dan leher dengan menggunakan kedua tangannya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Antonius alias Alung dan Limy., ejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kasus hukum, perkara penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article humas kejagung Disebut Mengendap di Kejagung, Berkas Dugaan Penipuan KSP Indosurya Ternyata Dikembalikan ke Penyidik
Next Article Matthew Airlangga Sekretaris Jenderal Piala Presiden Esports 2021 Grand Final Piala Presiden Esports 2021 Usung Sports Tourism dan Sports Event

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Jakarta Raya
Wibi Andrino Terima Audiensi Relawan Jakarta Maju Bersama, Dorong Kolaborasi Anak Muda untuk Masa Depan Jakarta
13 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?