Kejadian berawal dari laporan Wagini, (45) seorang warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada hari Kamis, (23/12/2021) lalu yang merupakan ibu dari korban.
Awalnya tersangka MUS, (27) yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS, (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban, SNW, (22) yang merupakan istri MUS saat ini dalam proses perceraian dengan iming iming upah sebesar Rp.50 juta.
Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil. (bam)