IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Eliza diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Dodi Reza Alex.
“Eliza Alex Noerdin (Ibu Rumah Tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat Tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza Alex) di salah satu lobby hotel di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).
Selain Eliza, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya bernama Mursyid yang merupakan ajudan Dodi.
“Mursyid hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan,” tambah Ali.
Seperti diketahui, Dodi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di Kabupaten Muba, Sumsel dan DKI Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut dengan memeriksa saksi-saksi termasuk keempat tersangka. (ydh)