IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melengkapi berkas penyidikan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka dan barang bukti pun langsung diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II).
“Pelimpahan tahap II dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh keempat tersangka di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/12).
Keempat tersangka itu adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (AN); mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing (LLT); Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AA (inisial); dan Konsultan Pengawas dari PT Yoda Karya, LS.
Atas pelimpahan tahap II tersebut, penahanan keempat tersangka pun kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka AA, tersangka AN, dan tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.