Menkeu menambahkan, dengan kenaikan cukai ini, maka produksi rokok diperkirakan akan turun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang. Sedangkan indeks kemahalannya naik dari 12,7% menjadi 13,78%.
Kebijakan cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat hal. Yaitu, pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.