IPOL.ID-Seorang nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia akan menggugat bank tersebut sebesar Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, dari kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini pada acara konferensi pers di Jakarta Selatan, kemarin.
Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank, ketika mengetahui terjadi salah transfer, tapi justru dikriminalisasi.“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini-red] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra.