Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Kasus  Salah Transfer Terbesar di Indonesia, Nasabah  Prioritas Akan  Gugat BRI Rp1 Triliun 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Heboh Kasus  Salah Transfer Terbesar di Indonesia, Nasabah  Prioritas Akan  Gugat BRI Rp1 Triliun 
Hukum

Heboh Kasus  Salah Transfer Terbesar di Indonesia, Nasabah  Prioritas Akan  Gugat BRI Rp1 Triliun 

Bambang
Bambang Published 22 Dec 2021, 10:30
Share
5 Min Read
IMG 20211221 165301 scaled
Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, kantor Hukum Mastermind & Associates menggelar jumpa pers Kasus Salah Transfer. Ist
SHARE

Dikarenakan pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi, jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Indah, maka pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBPnya ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI.

Lalu, untuk menghindari unsur riba rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut, pada 24 Februari 2020 dipindahkan Indah ke BRI Syariah.

Karena Indah telah melapor ke bank, dan tidak terdapat klaim dari BRI, ia menggunakan dana tersebut, dalam berbagai transaksi selama 2019 hingga 2020.

Namun, setelah berjalan kurang lebih 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana masuk dimaksud. Pada 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 – 15 Desember 2019.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank bri, Digugat 1 truliun, hukum, Kasus salah transfer, Nasabah prioritas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas 1 Meski Kalah Head to Head, Timnas Indonesia Pede Hancurkan Singapura
Next Article rs wisma atlet Kasus Varian Omicron Bertambah jadi 5 Orang, Pintu Masuk Laut dalam Udara di Perketat

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?