IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
Seperti diketahui, pada Senin (6/12), Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) itu telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22,7 triliun, dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp12,6 triliun,” papar Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12).
“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” ujar Leonard.
Adapun pertimbangan yang memberatkan lainnya, Heru Hidayat pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah kerugian negara itu, atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun. “Perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.