Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hindari Sikap Represif, IPW Minta Polri Terbitkan Perkap Kawal Investasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hindari Sikap Represif, IPW Minta Polri Terbitkan Perkap Kawal Investasi
Nasional

Hindari Sikap Represif, IPW Minta Polri Terbitkan Perkap Kawal Investasi

Robi
Robi Published 18 Dec 2021, 20:37
Share
4 Min Read
sugeng teguh santosa e1632329098758
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Susanto. Foto: Twitter
SHARE

IPOL.ID – Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa, lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas. Akibatnya, Investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (16 Desember 2021) malam. Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang,” kata Sugeng dalam siaran tertulisnya, Sabtu (18/12).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPW, Perkap, Polri, reprensif, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211218 195127 Raih Bintang Satu, Ahmad Ramadhan Naik Jadi Karopenmas Polri
Next Article IMG 20211218 WA0008 Yayasan Cakra Sehati Bantah Lakukan Pemerasan Pasien Rehabilitasi

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?