Dia menambahkan, disamping, terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi.
Padahal, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, Kepala Desa menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkannya kepada PT.Treekreasi Marga Mulya. Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat. Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun.
“Kriminalisasi kepada rakyat oleh investor juga terjadi di Riau. Hilangnya 650 hektar lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus,” terang Sugeng.
Dia menjelaskan, PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui aporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021.
