IPOL.ID – Polri menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat menjalankan tugas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, mengatakan penegasan ini penting untuk memastikan setiap personel bijak dalam memanfaatkan media sosial, sekaligus menjaga citra dan kredibilitas institusi.
“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural,” katanya, Senin (4/5).
Ia mengingatkan setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, sebagaimana PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan dibawah koordinasi fungsi Humas Polri,” katanya. (far)
