IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Senin (6/12).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berada di lokasi Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk Jakarta Selatan.
Kemudian di Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Keberadaan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. (rob)