Aturan lain yang dikenakan adalah Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.
Tiga oknum anggota TNI AD ini, jelas Prantara, di antaranyab adalah Kolonel Inf P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini yang bersangkutan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kedua, sambung dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kini dia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Yang bersangkutan juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

