Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Perintah Tegas Panglima TNI Terhadap Penyidik Tiga Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagrek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini Perintah Tegas Panglima TNI Terhadap Penyidik Tiga Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagrek
Nasional

Ini Perintah Tegas Panglima TNI Terhadap Penyidik Tiga Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagrek

Iqbal
Iqbal Published 26 Dec 2021, 17:16
Share
2 Min Read
tabrak lari
Ilustasi kecelakaan lalu lintas. Foto: Instagram tni ad
SHARE

IPOL.ID – Tegas. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan tiga oknum anggota TNI AD dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian di Nagrek, Jawa Barat. Mereka yang diduga melakukan perbuatan tak manusiawi itu adalah Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Perintah Panglima TNI diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.

“Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” ungkap Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12).

Selain perintah pemecatan, lanjut dia, Jenderal TNI Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap tiga oknum anggotanya, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara pemakaman Mayor Infanteri (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar di TMP Cikutra, Kota Bandung, Minggu (5/4/2026). Foto: ipol.id
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di Bandung
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kecelakaan lalu lintas, Panglima TNI, puspom tni ad, sejoli ditabrak di nagrek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article teleskop james webb NASA Akhirnya Sukses Kirim Teleleskop James Webb ke Luar Angkasa
Next Article pemimpin iran AS Sebut Aset Ayatollah Ali Khamenei Mencapai Rp2.852 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?