IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengingatkan kepada para bupati dan wali kota di wilayahnya berhati-hati dalam menggunakan anggaran di daerahnya masing-masing.
Isran menekankan pada para pengguna anggaran untuk menerapkan aturan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan keuangan negara dan bisa berimplikasi hukum.
“Gunakan anggaran sesuai prosedur dan hati-hati, biar tidak terjadi kesalahan,” kata Isran Noor saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada kepala satuan kerja instansi vertikal dan bupati serta wali kota se-Kaltim, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda seperti diberitakan laman Antaranews.com, Senin, (6/12).
DIPA Kaltim tahun 2022 sebesar Rp28,81 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp8,75 triliun yang dialokasikan untuk 38 K/L yang terdiri dari 416 satuan kerja.
Sedangkan alokasi TKDD tahun 2022 mencapai Rp20,06 triliun. Dana terbagi atas Dana Bagi Hasil sebesar Rp10,75 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp5,33 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp963,55 miliar dan nonfisik Rp2.11 triliun.