Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun penetapan para tersangka baru ini merupakan pengembangan atas kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan pihak lainnya yang perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan,” ujar Alex.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ini akan ditahan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021.