IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD untuk Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Para tersangka baru kasus tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Lima orang di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Mereka di antaranya, Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK) dan Verra Erika (VE).
Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Mereka adalah Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Eliso (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melanjutkan (TM), Umar Pajri (UP) dan Willian Husin (WH).
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun penetapan para tersangka baru ini merupakan pengembangan atas kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan pihak lainnya yang perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan,” ujar Alex.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ini akan ditahan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021.
Adapun tersangka AFS, AF dan DR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka ES, FA dan SK ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Untuk tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara untuk tersangka MD dan VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” imbuh Alex.(ydh)