Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap Bupati Muba, Direktur SSN Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Suap Bupati Muba, Direktur SSN Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
Hukum

Kasus Suap Bupati Muba, Direktur SSN Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

Iqbal
Iqbal Published 15 Dec 2021, 11:51
Share
2 Min Read
IMG 20210923 WA0063
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/12).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Dan untuk selanjutnya, tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali, Rabu (15/12).

Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan, rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” jelas Ali.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10) lalu.

Keempat tersangka adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati muba ditangkap kpk, Dodi Alex noerdin, kasus suap, kpk, pengadilan tipikor, pengadilan tipikor palembang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sukabumi 1 The New Museum Pegadaian Hadirkan Konsep Digital di Sukabumi
Next Article IMG 20211215 WA0053 Menteri Johnny G: Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Digital Leadership

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?