IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/12).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Dan untuk selanjutnya, tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali, Rabu (15/12).
Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan, rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10) lalu.
Keempat tersangka adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
